![]() |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru yakni Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) harus diisi jenderal bintang tiga. (detikcom) |
"Korbrimob pada hari ini akan diresmikan dan dikukuhkan oleh Bapak Kapolri, organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati bintang dua sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang 3," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Diketahui, saat ini Dankor Brimob adalah Irjen Pol. Anang Revandoko. Sore nanti Anang Revandoko akan dikukuhkan menjadi Komjen sesuai aturan tersebut.
Dedi mengatakan nantinya juga akan ada penambahan jabatan di Korbrimob. Juga Wadankorbrimob akan diisi dengan jenderal bintang dua atau Irjen.
"Dan juga ada penambahan-penambahan jabatan struktrural di Korbrimob. Nanti wadankor-nya pati bintang dua, kemudian danpas-danpas dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob," katanya.
"Karena brimob satuan elite Polri, kita ketahui peran Brimob dalam menjaga persatuan kesatuan dan juga menjaga keamanan NKRI ini sangat besar. Oleh karenanya Bapak Presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres baru terkait susunan organisasi Polri. Salah satu perubahannya yaitu Dankor Brimob yang diisi jenderal bintang tiga.
Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diteken Jokowi pada 7 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Selasa (12/4/2022).
Dankor Brimob bakal didampingi oleh seorang wakil yang berpangkat inspektur jenderal.
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.
(Detik)