Notification

×

Komisi B DPRD Sumut Hentikan Pengerjaan Jalan di Kawasan Hutan APL Samosir

Jumat, 10 Juni 2022 | 13:14 WIB Last Updated 2022-06-10T07:23:18Z
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Mangapul Purba (Tengah), saat berdialog di lokasi.
SAMOSIR (Kliik.id) - 
Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Mangapul Purba terkait dugaan terjadinya pelanggaran administrasi, hukum dan pengrusakan kawasan hutan APL di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Jumat (10/6/2022), memutuskan agar pengerjaan tersebut dihentikan atau stanvas.

Penghentian diminta sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran administrasi dan hukum.

"Setelah kunjungan ini, Komisi B akan melakukan RDP dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan terhadap persoalan ini untuk melihat dengan detail apakah ada pelanggaran administrasi dan hukum atau tidak. Sebelum kepastian hukum ini ditemukan, maka kami memutuskan untuk menstanvas dahulu seluruh kegiatan pengerjaannya," ujar Mangapul.

Selanjutnya, Mangapul yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut didampingi beberapa anggota Komisi B lainnya menyatakan bahwa tidak ada kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipersoalkan.

"Apabila ada kegiatan pengerjaan di lokasi yang sedang dipersoalkan, maka itu dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya," kata Mangapul.

Selain itu, Mangapul menyampaikan bahwa sepanjang kegiatan pemerintah kabupaten untuk kepentingan rakyat dan tidak menyalahi hukum serta merusak lingkungan terutama kawasan hutan maka semua pihak wajib mendukungnya.

Kemudian Komisi B juga mempersoalkan pengerjaan pengerukan kawasan hutan yang menghasilkan produk galian C, sehingga mempertanyakan izin dan peruntukan hasil pengerukan tersebut yang dijawab oleh perwakilan Dinas PU diperuntukan sertunisasi jalan-jalan kabupaten yang rusak.

Kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Samosir ini atas dasar laporan masyarakat atas nama Lembaga Masyarakat Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (KOMPAS) yang diketua oleh Rokiman Pargusip yang menduga bahwa pengerjaan pelebaran jalan atau pelurusan jalan di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir yang berada di kawasan hutan lindung telah melanggar prosedur hukum dan diduga telah merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Anggota Komisi B yang ikut kunjungan tersebut adalah Erwinsyah Tanjung, Saut Bangkit Purba, Irwan Simamora, Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga Syahrul Siregar, Anwar Sani Tarigan dan Pantur Banjarnahor.

Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten Samosir langsung dihadir Sekda Pemkab Samosir, Dinas Kehutanan, PUPR, Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar wilayah kecamatan harian. (Rls)
×
Berita Terbaru Update