Foto ilustrasi. (detikcom) |
"Saya bilang mafia tanah nggak boleh menang, oleh sebab itu kalau ada mafia tanah kita kan perangi upaya maksimum untuk supaya kapok. Kita penjarakan. Termasuk orang internal kami, kami hukum juga kita lakukan hukuman disiplin, pemecatan dan lain-lain," tegasnya, dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Sofyan juga mengatakan pihaknya telah menghukum banyak orang yang telah diketahui menjadi mafia tanah, baik di internal maupun eksternal Kementerian ATR/BPN.
"Tanah ini semua orang punya kepentingan. Nah, kita perangi mafia tanah. Banyak orang sudah kita hukum di internal maupun eksternal. Jadi mafia tanah harus berpikir 7 kali," ungkapnya.
Sofyan mengatakan, layanan elektronik atau digitalisasi diharapkan bisa menyelesaikan banyak masalah pertanahan. Menurutnya dengan digitalisasi memungkinkan untuk lebih transparan.
"Jadi penyakit-penyakit yang ada di kelemahan-kelemahan yang ada akan terkoreksi dengan digitalisasi," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian ATR/BPN memiliki empat layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Pengecekan Sertifikat Tanah, Layanan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). (Detik)