![]() |
Waka Polres Tanah Karo, Kompol Aron Siahaan menunjukkan barang bukti senjata milik pelaku yang digunakan untuk mengancam istri dan anaknya. |
Kasus ancam tembak istri dan anak ini terjadi pada Rabu (18/5/2022) lalu. Pelaku RS akhirnya diamankan polisi akibat perbuatannya.
Waka Polres Tanah Karo, Kompol Aron Siahaan, menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku meminta cincin emas milik istrinya dengan tengah membutuhkan dana untuk pengembangan usaha.
"Istrinya menentang keinginan pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya," ujar Aron kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Kesal keinginannya tidak dipenuhi istrinya, kata Aron, pelaku langsung mengambil pistol airsoftgun miliknya. Pelaku mengancam tembak istri dan anaknya dengan menggunakan senjata tersebut.
Setelah kejadian, pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah. Istri pelaku pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini.
Menerima laporan dari korban, polisi langsung turun ke lokasi mencari keberadaan pelaku. Saat itu, pelaku tidak ditemukan.
"Pada Senin (13/6/2022) kemarin, pelaku kami amankan," jelas Aron.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti senjata airsoftgun warna hitam yang digunakan untuk mengancam istri dan anaknya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Rls)