Notification

×

Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Binjai, 10 Butir Ekstasi Disita

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:45 WIB Last Updated 2022-06-23T10:49:38Z
Pelaku pengedar ekstasi.
BINJAI (Kliik.id) - 
Seorang pria berinisial IA (31), warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap Polres Binjai, Rabu (22/6/2022), karena kedapatan menjual 10 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, penangkapan ini merespon informasi masyarakat tentang narkotika yang dapat mengganggu kekondusifan Kota Binjai.

"Pada Hari Rabu 22 Juni 2022, kita menerima informasi dari seorang masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika di Desa Padang Brahrang Kecamatan selesai Kabupaten Langkat," ujar Ferio dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Menerima informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane untuk melakukan penyelidikan.

"Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP sesuai informasi awal. Pada sekitar pukul 20.30 WIB, tim sampai di TKP dan melakukan penyamaran dengan memesan narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga Rp200.000 per butir," kata Ferio.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mengambil barang pesanan dan menyerahkan ekstasi tersebut. Tim Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial IA.

"Saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial OG. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap OG ke rumahnya, namun dia berhasil melarikan diri," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IA diantaranya, 1 kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna biru dan merah yang dibungkus dalam plastik klip transparan dan 1 unit sepeda motor Vario BK 6825 RAA.

"IA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update