Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
Kedua hakim bernama Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) sudah ditangkap terlebih dahulu dan ditetapkan tersangka.
Brigadir Wisnu Wardana yang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan saat ini masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Propam Polda Sumut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap Brigadir Wisnu negatif. Saat ditangkap, teman sesama polisinya pun tidak ada barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sedang memburu bandar narkoba berinisial S yang diduga memberi sabu-sabu ke Brigadir Wisnu untuk dikirim ke Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
"Itu yang sedang kita dalami dan kita tidak terburu-buru menyampaikan ini kepada publik karena sedang mendalami siapa pemasok utamanya kepada oknum anggota ini," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Perlu diketahui, Brigadir Wisnu Wardana ditangkap di rumahnya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Jumat (3/6/2022) kemarin.
Wisnu ditangkap setelah pengembangan kasus keterlibatan dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Danu Arman dan Yudi Rozadinata serta seorang pegawai negeri berinisial RAS. Wisnu diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada para pengadil.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan dua hakim Danu Arman (DA) dan Yudi Rozadinata (YR) serta satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, berinisial RAS sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Pulau Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, Tim BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil menangkap RAS saat mengambil barang tersebut.
Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya yakni YR, salah satu oknum Hakim PN Rangkasbitung.
"Ternyata diperintahkan berinisial YR, ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memerintahkan," ujar Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat pers rilis, Senin (23/5/2022).
Selanjutnya, petugas menggeledah ruangan kerja YR dan menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah pipet, dan 2 buah korek gas. Benda-benda ini diduga kerap dipakai untuk mengkonsumsi narkoba.
Pada saat pemeriksaan, YR kemudian menyebutkan nama Danu Arman (DA), sesama hakim dan inisial H, seorang asisten rumah tangga yang kerap mengkonsumsi narkoba bersamanya.
"Ternyata DA dan H juga positif. Keempat pelaku langsung diamankan," kata Hendri. (Rls)