Notification

×

Iklan

PMK Ternak di Sumut Terkendali, Stok Hewan Kurban Aman

Rabu, 08 Juni 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-06-08T15:59:57Z
Ilustrasi hewan ternak. (Foto: detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Ada total 6.048 ekor hewan ternak di wilayah Sumatera Utara, dilaporkan terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun kebanyakan dari jumlah itu dinyatakan sudah sembuh.

Hanya 1.776 ekor lagi yang saat ini menuju proses penyembuhan. Saat ini 1.776 ekor itu menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan.

Hal itu disampaikan Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap di Medan, Rabu (8/6/2022).

"Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari," ujar Azhar.

Lebih lanjut, Azhar mengatakan total ternak yang mati di Sumut karena PMK sebanyak 10 ekor. Namun ada 35 ekor yang dipotong paksa pada masa penularan PMK saat ini. Sedangkan yang sembuh mencapai 4.227 ekor.

"Diperkirakan jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan atau pengobatan," kata Azhar.

Dari kondisi tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berpendapat bahwa PMK dapat dikendalikan di Sumut. Sehingga masyarakat dimintanya jangan panik.

Lebih lanjut soal penanganan PMK, Gubernur Edy mengatakan telah disiapkan petugas kesehatan hewan hingga di kabupaten/kota menangani PMK. Termasuk untuk memastikan ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha, bulan depan.

"Ada tim terpadu (unsur Forkopimda) untuk mengendalikan (lalulintas hewan ternak), antar kabupaten, terutama antar provinsi. Jadi rakyat tak perlu bimbang. Dan hanya 10 ekor yang mati, itupun belum tentu terpapar PMK," sebutnya.

Berdasarkan kondisi itu juga, kata Edy, stok atau ketersediaan hewan untuk daging kurban pada Hari Raya Idul Adha bulan Juli mendatang, tidak ada masalah.

"Stok di Sumut aman," katanya.

Azhar Harahap menambahkan, kebutuhan hewan kurban di Sumut untuk Idul Adha diperkirakan sekitar 6.000 ekor.

"Dan kalau segitu, masih dapat dipenuhi dengan pasokan yang ada," ucap Azhar.

Dalam hal penanganan PMK di Sumut, lanjut Azhar, ditegaskan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli.

Karena itu, jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.

"Begitu juga dengan pengetatan lalulintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten," tambahnya.

Penjagaan ada di 7 kabupaten, yakni di Muarasipongi (Madina), Sosa (Padang Lawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah). (Rls)
×
Berita Terbaru Update