![]() |
Kedua pelaku beserta 3 karung goni berisi ganja saat diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Kedua pelaku yang ditangkap diantaranya, Supriono alias Usup (38), warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Ucok (50), warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Barang bukti yang disita yakni, 3 karung goni berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brutto) 50.700 gram, 2 unit Hp milik pelaku, uang tunai Rp 1 juta dan 1 potong kemeja.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku Supriono alias Usup menumpang kenderaan minibus dan melewati jalan tol Tebingtinggi.
"Saat berada di Gerbang Tol Tebingtinggi, petugas Sat langsung melakukan penangkapan terhadap Supriono dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan 3 karung goni yang berisi ganja dari dalam mobil yang ditumpanginya," ujar Agus kepada Kliik.id, Jumat (10/6/2022).
Setelah diinterogasi terkait pemilik ganja tersebut, Supriono mengatakan bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada Ucok di Kabupaten Batubara.
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan penyamaran (Undercover) bersama dengan Supriono berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap Ucok di Kabupaten Batubara.
"Sesampainya di Kabupaten Batubara, petugas menyamar sebagai kurir menghubungi Ucok untuk bertransaksi ganja tersebut. Saat melakukan transaksi, petugas melakukan penangkapan terhadap Ucok di depan sekolah SMK Negeri 1, Jalan Pangkalan, Kabupaten Batubara," kata Agus.
Dari pelaku Ucok, petugas mendapati barang bukti berupa 1 unit hp dan uang Rp 1 juta yang merupakan upah pembayaran pengantaran ganja tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus. (Rls)