Foto ilustrasi. (detikcom) |
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah di Jawa dan Bali sebanyak 128 kabupaten/kota sudah masuk PPKM Level 1.
Sementara di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di Level 1 dan Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di Level 2.
"Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (7/6/2022).
Dengan munculnya tren perbaikan pengendalian pandemi COVID-19 di sejumlah daerah, masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas normal dengan kapasitas 100 persen. Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19," ungkap Safrizal.
Lebih lanjut, Syafrizal menjelaskan, assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (Detik)