Notification

×

Rencana Pengenaan Bea Meterai di e-Commerce Bikin Resah Usaha Kecil

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:40 WIB Last Updated 2022-06-15T12:24:01Z
Foto ilustrasi. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - 
Pemerintah berencana untuk mengenakan bea meterai elektronik atau e-meterai untuk persetujuan dokumen syarat dan ketentuan termasuk di e-commerce. Hal ini diharapkan jangan sampai menghambat perkembangan ekonomi digital.

Karena itu pemerintah perlu memperhatikan sejumlah dampak yang mungkin akan dihadapi ketika rencana tersebut benar-benar direalisasikan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengungkapkan jika saat ini pandemi COVID-19 menimbulkan disrupsi ekonomi.

Pengenaan bea meterai ini bisa membuat resah ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil dan menengah.

Sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi. Agenda ini menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.

"Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM," kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Dia menyebutkan selanjutnya jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan ini justru menghambat potensi penerimaan pelaku UMKM dalam bertransaksi secara digital.

Padahal saat ini pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada UMKM.

Risiko ini sangat mungkin terjadi karena belum adanya kejelasan wajib bea dan ketentuan teknis dari pengaturannya maupun best practices dari negara lain yang memiliki kebijakan serupa.

"Kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas," jelas dia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, memperlihatkan bahwa salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada adalah kekhawatiran mereka terhadap aspek keamanan data, privasi, hal-hal teknis dan juga kepercayaan pada sistem yang digunakan maupun pihak-pihak yang terlibat.

Dalam hal ini kemampuan pemerintah dalam memfasilitasi proses pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat & Ketentuan dalam transaksi di e-commerce tentu menjadi tantangan tersendiri.

Sebagaimana didefinisikan dalam UU, bea materai adalah pajak atas dokumen. Cakupan dokumennya kini juga lebih luas, dengan mengikut sertakan dokumen elektronik selain yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan, sebagai alat bukti maupun keterangan yang sah.

Hal ini juga didukung oleh produk hukum lainnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menyatakan dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah.

Untuk itu, materai elektronik memang dapat dikenakan pada dokumen elektronik. Untuk itu, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh Pingkan.

Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea materai elektronik ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.

Namun jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, maka diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia. (Detik)
×
Berita Terbaru Update