![]() |
RSUD Kumpulan Pane. |
Hal ini diakibatkan kondisi RSKP yang sangat sepi pasien karena adanya regulasi rujukan berjenjang dari BPJS yang terkendala tipe rumah sakit.
Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tebingtinggi, Jumat (10/6/2022), Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melalui juru bicara Mangatur Naibaho, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menurunkan tipe Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) dari tipe B menjadi tipe C.
"Diharapkan agar Pemerintah Kota Tebingtinggi menurunkan Rumah Sakit Kumpulan Pane dari tipe B menjadi tipe C, agar masyarakat yang dirujuk dari Puskesmas dapat langsung berobat ke Rumah Sakit Kumpulan Pane," ujar Mangatur.
Fraksi PDIP, kata Naibaho, meminta Pemko Tebingtinggi untuk membuat regulasi kepada BPJS, agar pasien rujukan Puskesmas bisa dirujuk ke RSKP.
Senada, Fraksi NasDem melalui juru bicara Abdul Rahman juga meminta Pemko Tebingtinggi untuk menurunkan RSKP dari tipe B menjadi tipe C.
"Dengan turunnya tipe rumah sakit, pasien dapat langsung dirujuk ke Rumah Sakit Kumpulan Pane," katanya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat harus melalui rumah sakit (RS) tipe D sebelum ke tipe C, B dan A.
Padahal sebelumnya masyarakat bisa memilih RS rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Dengan adanya mekanisme baru, proses rujukan menjadi panjang. Sistem ini seperti model layanan kesehatan model shopping.
Sistem rujukan ini menjadi dilema bagi pasien yang menurut lokasi rumah dekat dengan RS tipe B tertentu, namun tidak bisa langsung berobat ke sana karena harus ke RS tipe D yang lokasinya justru jauh dari tempat tinggalnya.
Ketika akhirnya dirujuk ke RS tipe B tersebut, pasien harus mengulang pemeriksaan medis mulai dari awal karena RS rujukan ini tidak mempunyai rekam medis pasien yang terakhir.
Sementara dampaknya, pasien RS tipe D dan C akan membludak, sebaliknya, di tipe B akan kekurangan pasien. Pengaruh lainnya, pada operasional RS tipe B serta manajemen obat yang berisiko pada kerja sama dengan pihak distributor obat. (Rls)