Notification

×

Iklan

Sudah 5 Kali, Oknum Polrestabes Medan Pemasok Sabu ke Hakim Banten Terancam Dipecat!

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:20 WIB Last Updated 2022-06-08T06:04:28Z
Foto ilustrasi sabu-sabu.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi. Polri akan melakukan tindakan tegas hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Diketahui, oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardana diduga memasok sabu ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Provinsi Banten. Kasus tersebut bermula pengungkapan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten terhadap oknum hakim.

"Iya jika dia (Wisnu, red) terbukti akan dipecat karena kita tidak mentolerir setiap perbuatan yang mencoreng nama baik institusi," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Hadi menjelaskan, Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut pada Jumat (3/6/2022) menangkap oknum anggota Polrestabes Medan yang diduga sebagai pengirim narkotika jenis sabu-sabu kepada oknum hakim di PN Banten.

Wisnu digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Jadi, kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Provinsi Banten terhadap oknum hakim di PN Banten," kata Hadi.

Selanjutnya, oknum itu dibawa ke Polda Sumut. Kasusnya didalami dan diperiksa secara intensif oleh Direktorat Narkoba dan Propam Polda Sumut.

"Setelah kita lakukan proses penangkapan, kita sedang mendalami, saat ini yang bersangkutan punya waktu, petugas punya waktu 24 jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya. Yang bersangkutan saat ini didalami dan diperiksa secara intensif oleh Dit Narkoba Polda Sumut dan Propam. Kasusnya ditarik ke Polda," jelasnya.

Sebelumnya, ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui dirinya telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu mengaku dirinya adalah sepupu Yudi.

Wisnu mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan ini sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung.

"Terakhir kali Wisnu mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung. Wisnu mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta," ujar Hadi.

Menurut Hadi, Brigadir Wisnu mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar narkotika berinisial S yang merupakan teman Yudi.

"Bandar S lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update