![]() |
Pelaku pembakaran rumah. |
Ia diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. Pelaku nekat membakar rumah milik korban Ahmad Riandi di Jalan Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 02.10 WIB.
Usai kejadian, Polsek Delitua yang mendapatkan informasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma menjelaskan, pelaku pembakaran rumah diamankan dari Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada Senin (11/7/2022), dimana saat itu ibu korban yang sedang berada di rumah anaknya Ahmad Riandi mendengar ada suara keras yang berasal dari seng rumahnya.
"Saat itu juga ibu korban mendengar suara teriakan bahwa sebuah rumah terbakar, lantas mereka pun melihat keluar, ternyata rumah anaknya sudah terbakar," ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Dedy, setelah ibu korban mengetahui rumah anaknya terbakar, ia langsung memberitahukan hal tersebut kepada anaknya. Sejumlah warga yang berada di lokasi ikut membantu menghubungi pihak pemadam kebakaran.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 35.000.000. Merasa tak terima, korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua," jelasnya.
Mendapat laporan resmi, Polsek Delitua melakukan penyelidikan, dan mengantongi identitas pelaku, sehingga pada 12 Juli 2022, petugas menangkap pelaku pembakaran sedang berada di Jalan Surabaya, Medan Timur.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah korban dengan cara menyiram cairan BBM ke lokasi dan langsung membakarnya. Motifnya sakit hati," pungkasnya. (Rls)