Notification

×

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kadis LH dan Mantan Kadispora Tanah Karo Ditahan

Jumat, 22 Juli 2022 | 14:02 WIB Last Updated 2022-07-22T17:07:37Z
Dua tersangka korupsi ditahan Kejari Tanah Karo.
KARO (Kliik.id) - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Radius Tarigan dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Tanah Karo Robert Billy Perangin-angin terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/7/2022).

Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo TA 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.

Kegiatan ini meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum.

"Kegiatan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 juta," ujar Kasi Intel Kejari Tanah Karo, Nardo Sitepu kepada wartawan, Jumat (21/7/2022).

Sementara, mantan Kadispora Kabupaten Karo, Robert Billy Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar pada tahun 2019.

Dalam kasus ini, kata Nardo, Robert Perangin-angin selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kegiatan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta," jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Keduanya ditahan dan dititipkan di Rutan Kabanjahe," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update