![]() |
DPO terpidana Kejari Medan saat ditangkap Tim Kejagung. |
MEDAN (Kliik.id) - Sugianto alias Aliang, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).
Diketahui, Sugianto merupakan terpidana 4 tahun penjara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Warga Jalan Brigjend Hamid, Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Selain itu, dia juga dipidana denda Rp 1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana) selama 3 bulan kurungan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Yos Tarigan, menjelaskan, awalnya ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana Sugianto tidak datang memenuhi panggilan JPU pada Kejari Medan.
"Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, tim Kejagung bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Yos dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Yos, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (Rls)