![]() |
Dua waria atau bencong berkelahi. |
Keduanya yakni RH alias Nicky (38) dan Rio Ramadan Ketaren alias Aurel (28). Sesama bencong ini terlibat baku hantam karena persoalan rebutan pelanggan salon.
Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 20 Mei 2022 lalu. Saat itu, pelaku RH mengamuk dan menganiaya korban Aurel.
"RH menganiaya korban karena dipicu sakit hati terhadap korban yang dianggap merebut langganan salonnya," ujar Siswanto dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Kala itu, pelaku menghajar korban dengan menggunakan kayu hingga terkapar di jalanan. Akibatnya, korban Aurel sempat pingsan dan mengalami luka di bagian kepala. Kemudian, korban pun melapor ke Polsek Binjai Barat.
"Setelah dilaporkan, pelaku sempat kabur ke Palembang. Namun, beberapa hari lalu, pelaku kembali ke Sumatera Utara," jelas Siswanto.
Polisi pun mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di satu salon yang ada di Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Menerima informasi itu, polisi pun menangkap pelaku di lokasi tersebut pada Rabu (13/7/2022) pukul 17.30 WIB.
"Dalam kasus ini, pelaku RH alias Nicky dikenakan Pasal 351 junto 170 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)