![]() |
Foto ilustrasi. |
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur melalui Kasi Intel Boy Amali dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022).
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kajari Deli Serdang, Kamis (21/7/2022)," ujar Boy.
Keduanya adalah oknum ASN berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wakil Direktur CV KJ berinisial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.
"Dari hasil penyidikan oleh penyidik Kejari Deliserdang, pada 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN sebesar Rp 979 juta," katanya.
Melalui tender/lelang, lanjut Boy, pengadaan itu dimenangkan CV KJ dan dibuat kontrak kerja yang ditandatangani PPK dan Wakil Direktur CV KJ.
"Dalam penyidikan, ditemukan pengadaan itu harga dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dimark-up. IPAL juga tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara," jelasnya.
Boy mengatakan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat melanggar Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Proses penyidikan masih tetap berlangsung, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," pungkasnya. (Rls)