![]() |
Pelaku saat diamankan polisi. |
RH ditangkap atas dugaan perampokan disertai kekerasan terhadap penumpangnya, Minarti Malau (46) warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (10/7/2022) pukul 04.30 WIB, di Jalan Juanda, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Tarigan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Minarti menumpang bus dari Dumai menuju Kota Pematangsiantar, dimana tujuannya adalah turun di daerah Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
"Namun karena korban ketiduran dan saat terbangun, posisi bus sudah tiba di daerah Perdagangan, Simalungun. Kemudian korban diturunkan oleh supir bus di Kota Perdagangan," ujar Jhon kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Pada saat korban diturunkan, situasi masih gelap pada pukul 04.00 WIB. Ketika itu, ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain.
Kemudian RH (pelaku) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa untuk mengantarkan korban.
"Korban pun minta diantar ke Simpang Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Setelah berunding mengenai ongkos, keduanya sepakat dengan tarif Rp. 40.000," kata Jhon.
Selanjutnya, pelaku membawa korban mengarahkan sepeda motor ke arah Indrapura, Kabupaten Batubara, atau arah berlawanan dari tujuan korban.
Saat itu korban heran sempat bertanya kepada pelaku dengan mengatakan," Kok ke sini jalannya?".
Pelaku menjawab," Kita tukar sepeda motor dulu ke rumah saya".
Setelah melintasi rel kereta api Lima Puluh, pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok.
Pada saat tiba di perkebunan kelapa sawit milik PT Socfindo Lima Puluh, pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan membuang tas pakaian yang dipegangnya.
"Pelaku turun dan langsung menarik baju korban dengan tujuan ingin memperkosa. Saat itu korban melawan, sehingga pakaian korban robek. Pelaku pun membentak-bentak korban dan meminta diam," imbuh Jhon.
Kemudian, pelaku memaksa dan mendorong korban hingga terjatuh dan menarik tas korban. Akibat tarikan tas tersebut, korban terjatuh ke aspal dan tali tas korban terputus.
"Pelaku langsung kabur dan membawa tas korban tersebut," katanya.
Tidak terima atas perbuatan itu, korban melaporkan kejadian ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (11/7/2022), di Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
"Korban langsung dibawa petugas ke lokasi tempat mangkal ojek. Setelah mendapat informasi, korban meyakini memang wajah pelaku, petugas langsung mengamankannya," pungkasnya. (Rls)