Notification

×

HEBOH, Oknum Jaksa Kejari Tebingtinggi Diduga Minta 'Uang Vitamin' ke Keluarga Korban

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:35 WIB Last Updated 2022-07-13T15:45:50Z
Kantor Kejari Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Sumatera Utara, berinisial ET diduga meminta uang kepada keluarga korban kasus penganiayaan bernama Wanda Sri Wardani (30) yang terjadi pada Oktober 2021 lalu.

Total permintaan uang bermodus 'uang vitamin' Jaksa ET tersebut mencapai Rp 4,5 juta.

Dalam percakapan selular antara jaksa dan keluarga korban, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, pukul 12.00 WIB lewat. ET meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap.

Namun pembicaraan terus berjalan. Terekam suara bahwa ET menjanjikan pihaknya bisa memenuhi permintaan keluarga korban Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar tersangka Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.

Kebetulan dalam kasus penganiayaan itu, baik Wanda Sri Wardani dan Susilawati saling melaporkan ke Polsek Tebingtinggi.

Namun hanya proses hukum Wanda yang terus berjalan, bahkan hingga ke tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan.

Dalam rekaman percakapan lainnya, Jaksa ET menyampaikan kepada keluarga korban Wanda Sri Wardani, bahwa pihaknya telah memanggil Susilawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak gratis, ET juga meminta 'uang vitamin' kepada keluarga tersangka. ET menyebut uang vitamin untuk 'kami' yang diduga untuk seluruh jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Udah kau tengok dia. Hari ini dipanggil ke kantor, senyum lah. Jangan lupa, kasihlah vitamin sama kami! Kapan kutunggu? Hari ini bisa?," kata ET

"Nanti adalah untuk bapak itu. Tapi ditahan lah dia dulu," kata keluarga korban.

"Berapa ikat? Dua ikatlah. Hari ini, ku pastikan hari ini ditahan. Enteng kali ngapain dia, tinggal tunggu waktu aja. (Kau ngasih) Rp1,5 juta bisa? Janganlah di bawah Rp1 juta. Bikin malu saja. Rp1,5 juta lah," kata ET kembali.

"Pokoknya adalah nanti. Tapi ditahan dulu dia," kata keluarga, yang mana Jaksa ET menyampaikan akan menunggu janji keluarga korban.

Sebelumnya, ET meminta keluarga korban Rp 4,5 juta dengan janji akan menahan tersangka Susilawati pasca tahap ke II dari penyidik polsek ke Kejari Tebingtinggi.

Adapun penyerahan dan pertemuan pertama jumpa di Kafe Kopang Tebingtinggi pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 23.30 WIB. Uang diserahkan sebesar Rp.3.000.000.

Selanjutnya, pada pertemuan ke dua pada Kamis 23 Juni 2022, keluarga korban menjumpai ET di simpang kuburan cina Jalan Darat pukul 08.00 WIB, keluarga menyerahkan sisa uang Rp.1.500.000 dari total uang yang diminta sebesar Rp.4.500.000.

Kuasa Hukum Wanda Sri Wardani, Rudi Sihite SH menyampaikan, pihaknya sangat keberatan dilayani oleh jaksa yang demikian.

Pasalnya, kliennya Wanda mengalami patah tangan, seharusnya menjadi korban, malah justru dijadikan tersangka.

"Kita pun korban malah dikorbankan lagi. Saya minta Kejaksaan Agung mencopot jaksa yang demikian. Tepatnya jaksa yang memeras korban," ujar Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022) siang.

Rudi mengatakan, oknum jaksa ET akan dilaporkan terkait etika dan pidananya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terkait hal ini, Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Sundoro Adi belum dapat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tebingtinggi, Fahmi Jalil mengaku kasus ini tengah didalami.

"Sedang didalami, apabila terbukti, jaksa bersangkutan akan diberi sanksi tegas," ujar Fahmi. (Rls)
×
Berita Terbaru Update