Notification

×

Istri Laporkan KDRT, Personel Polres Taput Ditetapkan Tersangka

Jumat, 08 Juli 2022 | 14:16 WIB Last Updated 2022-07-08T17:00:24Z
Briptu FFM saat diperiksa.
TAPUT (Kliik.id) -
 Seorang personel Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumut, Briptu FFM (26) ditetapkan menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tersangka terhadap Briptu FFM sebagai tindak lanjut laporan istri tersangka, SS (28), dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Penetapan tersangka terhadap Briptu FFM dilakukan setelah melalui gelar perkara sesuai prosedur hukum di Mapolres Taput, Kamis (7/7/2022).

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik PPA menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Taput atas laporan istri tersangka.

"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ujar Walpon kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, kata Walpon, Briptu FFM saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri. Dan, saat ini tersangka sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.

"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota Polri," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update