![]() |
Presiden Joko Widodo. (detikcom) |
Perpres ini diteken Jokowi pada 15 Juli 2022. Perpres ini diterbitkan lantaran jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (18/7/2022).
Pertimbangan lain Jokowi dalam menerbitkan perpres ini adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.
Stranas PKTA ini bertujuan menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.
Aturan itu termuat dalam Pasal 4, berikut bunyinya:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;
e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;
f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;
g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
Perpres ini juga mengatur perihal sumber pendanaan Stranas PKTA yang dimuat dalam Pasal 8. Berikut bunyinya:
Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Detik)