Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/6/2022) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 TA 2020.
"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SSL, Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan bersama bendaharanya PH. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas ll Salambue Padangsidimpuan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Irvino Rangkuti kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Irvino mengatakan bahwa penahanan dilakukan terhitung mulai 19 Juli sampai 7 Agustus 2022. Dalam 20 hari pihaknya akan melakukan perlimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
"Penahanan berdasarkan dua alat bukti, seperti keterangan saksi, dokumen serta keterangan tersangka atau terdakwa yang sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Irvino, perkembangan penyidikan dugaan Tipikor BTT tersebut dalam kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 pada tahun 2020 dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Irvino mengakui bahwa kedua tersangka selama dalam menjalankan proses hukum termasuk kooperatif.
"Tersangka SSL dan PH selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Padangsidimpuan, menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Subri Lubis (SSL) dan Bendahara, Purnama Hasibuan (PH) sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 Tahun 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 sebesar Rp 600 juta untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.
"Saudara inisial SSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang kepada wartawan, Rabu (29/6/2022). (Rls)