![]() |
Mantan Kepala Unit BRI Amplas, RTE saat diboyong penyidik menuju Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan. |
Kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 miliar telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Penahanan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses pemberkasan. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak Kamis hari ini," ujar Kepala Kejari Medan diwakili Kasi Pidsus Agus Kelana, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Agus, modus yang dilakukan tersangka DA selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.
Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka DA. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka DA.
Tidak cuma itu, kata Agus, tersangka DA juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka DA.
Sedangkan keterlibatan RTE yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI Unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan tersangka DA merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agus. (Rls)