Notification

×

Kronologi Lengkap Niat Pelaku Tembak Pendeta di Deliserdang, Sakit Hati Hingga Cekcok dengan Istri

Sabtu, 02 Juli 2022 | 18:38 WIB Last Updated 2022-07-02T16:43:34Z
Konferensi pers Polresta Deliserdang terkait kasus penembakan wartawan.
DELISERDANG (Kliik.id) -
 Polresta Deliserdang akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap pendeta Fernando Tambunan, warga perumahan Victory Land, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Adapun pelaku berinisial ZS alias Zul Balok (47), warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang. ZS ditangkap pada Jumat (1/7/2022). 

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Deliserdang, Sabtu (2/7/2022), pelaku dihadirkan bersama barang bukti senapan angin merk Aerogun yang digunakan pelaku untuk menembak korban.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan kronologi kejadian hingga pelaku nekat melakukan tindakan jahatnya ini. Motif pelaku berawal dari rasa sakit hati kepada korban.

"Pelaku ZS dendam karena korban menolak uang kutipan Rp 50 ribu untuk jaga malam dan kebersihan di perumahan tempat tinggalnya," ujar Irsan.

Saat dimintai uang, kata Irsan, korban sempat mengatakan tidak ada tanggungjawab pelaku untuk menjaga perumahan. Sehingga pelaku teringat terus atas penolakan dan perkataan korban.

"Pelaku merasa geram dan emosi sehingga membuat rencana memberikan pelajaran terhadap korban," jelasnya.

Niat untuk menembak makin dimatangkan saat pelaku sempat ada bertengkar dengan istrinya di rumah. Karena emosi, pelaku teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan.

"Saat itu pelaku mengambil senapan angin yang digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu. Pelaku meletakkan senapan angin dan peluru sebanyak 3 butir yang disimpan didalam kantong plastik. Kemudian pelaku pulang kembali ke rumah untuk tidur siang," ucap Irsan.

Lalu, pada Senin (27/6/2022) pukul 20.00 WIB, pelaku menuju tempat penyimpanan senapan angin. Setelah mengisi peluru timah sebanyak satu buah ke dalam selongsong, dan sisanya dimasukkan kedalam kantong celana, lalu pelaku berjalan kaki menuju lokasi jaga malam dan berhenti sebentar merokok.

"Dari lokasi jaga malam, pelaku berjalan melalui tanah kosong melewati kebun kelapa sawit masyarakat, dan berhenti di perbukitan," katanya.

Saat mengamati korban, lanjut Irsan, pelaku masih sempat merokok sebentar sambil melihat situasi di lokasi. Puntung rokok ini pun sempat ditemukan saat polisi melakukan olah TKP.

"Pelaku pun mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Saat korban sudah menghadap ke arahnya pelaku berdiri sambil membidik bagian lengan tangan sebelah kanan dan menembakkannya. Setelah kena bagian dada, pelaku pun kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah untuk tidur," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 dan Pasal 353 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 2.

"Pelaku dikenakan ancaman penjara lebih dari 10 tahun," kata Irsan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update