![]() |
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman memimpin konferensi pers. |
Adapun pelaku berinisial MK (51), suami dari korban SIS (52). Pelaku dengan sadis menusukkan pahat ke leher istrinya sebanyak tiga kali. Pelaku telah ditangkap polisi, Minggu (17/7/2022).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan, pelaku membunuh istrinya karena malu melihat istrinya sering bermain judi di warung.
"Pelaku kesal karena korban kerap bermain kartu (judi) di sebuah warung dengan lelaki lainnya," ujar Wahyudi saat Konferensi Pers di Mapolres Dairi, Senin (18/7/2022).
Wahyudi mengatakan, pelaku semakin emosi ketika melihat istrinya bermain judi bersama dengan pria-pria yang ada di warung.
"Awalnya korban dipanggil sang anak dan korban kemudian pulang ke rumahnya. Namun setelah dua jam kemudian, korban malah balik lagi ke warung tersebut untuk kembali bermain kartu," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku yang mendapati korban sedang asyik bermain judi bersama pria lainnya, merasa kesal dan berniat ingin membunuh istrinya itu.
"Pelaku pulang ke rumah dan mengambil pahat yang diselipkannya di balik jaket dan pergi kembali ke warung itu. Pelaku sempat memesan teh manis kepada pemilik warung untuk memberi ruang agar bisa menghabisi nyawanya," katanya.
Setelah pemilik warung menyiapkan pesanan teh manis pelaku, lanjut Wahyudi, pelaku langsung menyerang istrinya dengan pahat yang sudah disiapkannya.
"Pelaku menancapkan pahat tersebut sebanyak 3 kali ke leher korban hingga korban mengalami pendarahan pada lehernya. Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan bersembunyi di sebuah gubuk," imbuhnya.
Polisi yang mendapat laporan kejadian ini pun langsung mengejar pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 jo Pasal 5 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 340 subs Pasal 338," katanya.
Perlu diketahui, pelaku menghabisi nyawa istrinya juga didasari karena tak terima namanya terhapus dari Kartu Keluarga (KK).
"Pelaku dendam kepada korban karena korban secara sepihak mengurus Kartu Keluarga dan mengeluarkan namanya dari KK tersebut dengan status cerai hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, rumah tangga antara pelaku dan korban sudah tak harmonis lagi. Keduanya sudah pisah ranjang selama kurang lebih 7 tahun.
"Menurut pengakuan pelaku, dirinya malu atas tingkah laku korban yang kerap bermain judi dan sering kumpul dengan pria lainnya," ujar Rismanto. (Rls)