![]() |
Pelaku pencabulan anak tiri. |
Ayah kandung korban, M Munir (41) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, yang mendapat informasi itu, langsung melaporkan ke Polres Asahan. Saat ini, pelaku telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein, menjelaskan, pencabulan Iswanto dilakukan pertama kali pada Jumat (22/7/2022) malam saat berada di kediamannya.
Saat itu, korban DS sedang tertidur pulas, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar tidur anak tirinya dengan cara mengendap-endap. Pelaku langsung melecehkan korban dengan memegangi payudara dan meraba-raba bagian kemaluan korban. Bahkan, pelaku juga menciumi leher korban.
Korban yang tertidur pulas akhirnya terbangun dan terkejut melihat perlakuan ayah tirinya. Ia pun pergi meninggalkan ayah tirinya, namun pelaku menahan korban dan mengancam akan memukul jika hal tersebut diberitahukan ke ibunya.
"Selanjutnya korban meronta sambil mengatakan "Udah, awaslah" sambil korban hendak pergi keluar dari kamar namun pelaku menahan sambil berkata "jangan kakak bilang sama mamak ya, kalau kakak bilang, ayah pukul kakak," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Merasa takut dengan ancaman ayah tirinya, korban menuruti permintaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil memperdaya korban hingga berujung pemerkosaan.
"Pelaku menurunkan celana dan celana dalam korban hingga batas paha, selanjutnya pelaku menindih tubuh korban sambil memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga pelaku mengeluarkan sperma dan membuangnya di atas perut korban. Peristiwa tersebut sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban," kata Said.
"Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Rls)