![]() |
Foto ilustrasi. |
MIA mencabuli korban berinisial D (12) berulang kali di kamar tidur pelaku. Kini, pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP M Said Husein mengatakan peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB di perumahan pesantren tersebut.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, membangun hubungan kedekatan, memberikan perhatian dan uang jajan, kemudian pelaku beraksi mencabuli korban.
"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa mengajak korban untuk datang ke kamar pelaku, hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali pada waktu berbeda," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pencabulan dirinya kepada orang tuanya. Mendengar kejadian ini, orangtua korban melaporkan ke yayasan pesantren. Di depan pengurus yayasan, korban mengakui telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan tindakan pencabulan ke Polres Asahan.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan masih diperiksa di Polres Asahan," kata Said. (Rls)