Notification

×

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia, Berasal dari 9 Provinsi

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:07 WIB Last Updated 2022-07-27T17:23:03Z
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022) sore. 
MEDAN (Kliik.id) - 
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal marak ditemukan di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Wilayah tersebut kerap digunakan sebagai pintu keluar secara ilegal ke negara Malaysia.

Perairan Asahan dan Tanjung Balai sangat banyak ditemukan 'jalur tikus' yang kerap dijadikan lokasi penyelundupan calon TKI. Selain banyak yang lolos ke Malaysia, banyak juga yang berhasil diendus pihak kepolisian.

Teranyar, petugas Ditpolairud Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan pengiriman 91 PMI Ilegal ke Malaysia.

Ke-91 calon PMI itu berasal dari 9 provinsi di Indonesia yakni, NTB, Aceh, NTT, Jatim, Jambi, Sumut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumbar dan Bengkulu.

"Mereka ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang," ujar Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi Effendi didampingi Wadir Reskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit IV/Renakta Kompol Verian Gultom, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/2022) sore.

Toni menyampaikan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal pada Selasa (26/7/2022).

"Dari informasi itu, petugas melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan. Pada sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjung Balai kemudian dibawa ke Polda Sumut," kata Toni.

Dari 91 PMI ilegal tersebut, kata Toni, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi dan Bengkulu.

"Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (Pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos," jelasnya.

Sementara, Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan Nakhoda Kapal.

"Modusnya, ada beberapa agen merekrut, kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Padahal, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang moratorium (penutupan pengiriman tenaga kerja migran)," ujar Alamsyah.

Dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu, lanjut Alamsyah, terdapat 10 orang yang memiliki paspor. Alamsyah mengatakan, para PMI memilih lokasi berangkat dari Tanjung Balai dan Asahan, karena dekat dengan Malaysia.

"Alasan mereka karena jarak tempuh yang dekat dengan negara tujuan yaitu 4 jam," ujarnya.

Sementara, nakhoda kapal, Mawan mengaku mendapatkan uang Rp14 juta untuk sekali trip keberangkatan. Sedangkan para PMI untuk berangkat dibebani tarif sekitar Rp 3-5 juta.

"Uang Rp14 juta itu termasuk upah tiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan," kata Mawan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mawan dan 3 ABK sebagai tersangka. Keempat pelaku ini telah dilakukan penahanan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update