Notification

×

Santri di Asahan Dicabuli Guru Pesantren Hingga Trauma Berat, Masyarakat Minta Dihukum Kebiri

Minggu, 31 Juli 2022 | 09:44 WIB Last Updated 2022-07-31T09:48:32Z
Guru pesantren yang mencabuli santrinya.
ASAHAN (Kliik.id) - 
MIA (25), seorang oknum guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), mencabuli santri berinisial DWR (12) hingga mengalami trauma berat. Setelah kasus guru pesantren cabuli santri ini terungkap, polisi pun bergerak menangkap pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi biadab guru pesantren ini bermula saat korbannya DWR mengadu pada orangtuanya.

DWR meminta agar orangtuanya segera memindahkan dirinya ke pesantren lain. Dari pengakuan DWR, dia dicabuli oleh MIA di kamar pelaku yang ada di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan dan menghisap kemaluan korban," ujar Hadi dalam keterangannya, Sabtu (30/7/2022).

Mendengar pengakuan korban, orangtua marah dan kesal. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini polisi. Dalam waktu singkat, guru pesantren ini pun ditangkap.

Perlu diketahui, guru pesantren yang mencabuli santri ini diketahui kerap memberikan uang jajan dan makanan. Cara ini dilakukan pelaku agar korbannya mau dibujuk untuk menginap di kamarnya.

Pada 24 Juli 2022 lalu, pelaku awalnya mengajak korban tidur bareng di kamarnya. Korban yang masih polos menuruti permintaan guru pesantren ini, karena tidak curiga.

Nahasnya, ketika menginap di kamar pelaku, korban dicabuli. Korban yang ketakutan cuma bisa berdiam diri. Setelah peristiwa itu, korban pun melaporkan kepada ayahnya.

Hadi mengatakan guru pesantren cabul itu saat ini masih ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Atas perbuatannya guru pesantren itu bakal dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Hadi. 

Namun, banyak masyarakat yang mendesak agar guru pesantren ini dikebiri dan dijatuhi hukuman yang lebih berat. (Rls)
×
Berita Terbaru Update