![]() |
Gedung KPU. (detikcom) |
"Mulai hari ini tanggal dua Agustus kami sudah mulai verifikasi administrasi terhadap enam parpol yang kemarin sore dinyatakan dokumennya telah lengkap," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Keenam parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi akan dilakukan secara simultan. Ini sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2022.
"Karena memang dalam lampiran satu PKPU Nomor 4 tahun 2022 bahwa tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September. Dan pada tanggal 14 September akan disampaikan hasilnya terhadap parpol," ucapnya.
Berkas PKN Dinyatakan Lengkap
Sementara itu, satu partai lainnya adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru mendaftar siang ini juga dinyatakan lolos berkas. Namun, verifikasi administrasi baru akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2022) besok.
"PKN dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok pagi," kata Idham.
Diketahui, KPU menyatakan saat ini ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB batas akhir masa pendaftaran dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di peraturan KPU (PKPU).
"Ya, pendaftaran ditutup, karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan, yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap. Dokumennya harus lengkap, baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," jelas Idham. (Detik)