![]() |
Pelaku pemerkosaan. |
Kini pelaku AL telah ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-707/VIII/2022/SU. RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 23 Agustus 2022.
Pemerkosaan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi pada Selasa (23/8/2022) pukul 15.15 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, mengatakan, peristiwa bermula saat korban sedang berjalan kaki hendak menjumpai temannya.
Saat itu, pelaku menawarkan tumpangan naik becak yang dikendarainya.
Selanjutnya korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan dirinya ke rumah temannya.
Namun, pelaku malah membawa korban ke lokasi semak-semak yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
"Kemudian korban disuruh turun dari becak, namun korban menolak dan selanjutnya korban digendong oleh pelaku dan langsung mendudukkan korban di dekat pohon sawit. Pelaku engajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Seketika korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa dengan cara memaksa membuka celana dan baju korban sambil mengancam korban akan dibunuh apabila korban menjerit.
"Akhirnya pelaku membuka celana korban dan pelaku langsung memperkosa korban hingga nafsunya tersalurkan. Korban pun mencoba melepaskan diri dari genggaman pelaku," katanya.
Selanjutnya, korban menjerit sehingga warga sekitar mendengar suara teriakan korban. Pelaku langsung diamankan warga sekitar ke Polsek Padang Hulu dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi.
"Pelaku telah diamankan dan dikenakan
Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," ujar Agus. (Rls)