Notification

×

Eks Sekda Samosir Divonis 1 Tahun Atas Korupsi Dana Covid-19, Trimedya: Jauh dari Tuntutan, Jaksa Harus Banding!

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:12 WIB Last Updated 2022-08-20T15:27:54Z
Trimedya Panjaitan.
MEDAN (Kliik.id) - 
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala divonis 1 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran Covid-19 sebesar Rp 944 juta pada tahun 2020.

Terkait vonis 1 tahun tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan angkat bicara. Ia menilai hukuman tersebut sangat ringan.

"Preseden buruk bagi penegakan hukum dan semangat pemberantasan korupsi," ujar Trimedya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

Dikatakan Trimedya, merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal Undang-undang. Pada Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di Ayat 2 bahwa: 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.

"Seharusnya penyalahgunaan hakim merujuk Pasal 2 UU 31 Tahun 1999, karena ini menyangkut kemanusiaan, maka segala bentuk penyalahgunaan dana Covid-19 harus dihukum berat, vonis 1 tahun penjara untuk eks Sekda Samosir terlalu ringan," kata Trimedya.

Lebih lanjut, Trimedya menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap para hakim yang menilai bahwa putusan tersebut membuktikan adanya tindakan pelanggaran hukum terhadap eks Sekda Samosir Jabiat Sagala.

"Hakim telah bekerja dengan objektif, membuka bukti-bukti memang telah terjadi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Samosir," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, Trimedya meminta Jaksa untuk mengajukan banding agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

"Jaksa harus banding sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan, kecuali nurani Jaksa sudah tidak ada lagi. Sekali lagi ini pembuktian kepada Jaksa apakah masih memiliki nurani atau sama saja dengan Hakim," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara, namun oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun karena dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19 Rp 944 juta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022) malam. (Rls)
×
Berita Terbaru Update