![]() |
Ayah dan anak yang diamankan. |
Pelaku berinisial RH alias Amad King (45), warga Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi dan anaknya RP (23), warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
"Pelaku ini berstatus bapak dan anak. Mereka kami tangkap pada Senin, 8 Agustus 2022, pukul 15.30 WIB saat keduanya di dalam rumah pelaku RH," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Agus mengatakan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi masyarakat yang kemudian direspon petugas dengan melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari pelaku RH berupa 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 8,48 gram, 1 buah pipet runcing, 11 bungkus plastik transparan kosong, 1 unit handphone dan uang tunai Rp35 ribu.
"Sedangkan, dari pelaku RP ditemukan 1 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,06 gram," jelasnya.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama semua barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Agus. (Rls)