Notification

×

Geng Motor Beraksi di Kota Binjai, Bawa Sajam dan Curi Sepeda Motor, 2 Pelaku Ditangkap!

Senin, 08 Agustus 2022 | 21:40 WIB Last Updated 2022-08-09T02:44:04Z
Kedua pelaku geng motor.
BINJAI (Kliik.id) - 
Sekelompok geng motor di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang berkonvoi kendaraan membawa senjata tajam berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Binjai.

Sebanyak dua pelaku geng motor yakni ZAY (18) dan RAH (21) ditangkap di Jalan Amir Hamzah, Gang Sahli, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Minggu (8/8/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Sebelumnya, kedua pelaku mencuri sepeda motor di depan toko Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara pada pukul 03.00 WIB.

"Selang beberapa jam kejadian, kedua pelaku berhasil dibekuk petugas dan diboyong ke Polsek Binjai Utara," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).

Dari kedua pelaku, turut disita barang bukti 1 bilah klewang milik ZAY, 1 bilah clurit milik RAH, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

"Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu pelaku. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya," kata Hadi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (7/8/2022) sekira pukul 03.00 Wib di toko Ponsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Binjai. Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman yang sedang bekerja.

Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas kemudian berhenti didepan toko ponsel tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit.

Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir di depan toko tersebut. Lalu pelaku mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No 12 Tahun 1951," pungkas Hadi. (Rls)
×
Berita Terbaru Update