![]() |
Wanita yang ditangkap jual pil ekstasi. |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, RF ditangkap beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat (19/8/2022) lalu.
"RF ditangkap dari Mangkubumi dengan 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir, termasuk 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi," ujar Hadi dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Menurut Hadi, penangkapan dilakukan setelah Direktorat Narkoba Polda Sumut memperoleh kabar dari informan polisi tentang adanya transaksi narkotika.
Kemudian, dengan melakukan penyamaran, petugas mengintai RF yang hendak menjual dan menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.
"Setelah diketahui calon pelaku, petugas memesan 100 butir pil ekstasi dengan harga Rp13.500.000. Dari situ, petugas berhasil melakukan penangkapan," kata Hadi.
Menjawab interogasi polisi, kata Hadi, RF mengaku narkotika jenis pil ekstasi yang hendak diedarkannya diperoleh dari seseorang (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp 1 juta.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Rls)