![]() |
Marwita melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Kejati Sumut. |
Dalam keterangannya, Marwita mengaku, lahan seluas 48,23 hektar merupakan warisan dari orangtuanya Alm Yusuf dan Almh Maryam berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah, tanggal 3 Januari 1967.
SKPT tersebut, lanjut Marwita, atas nama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 Tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.
Dasar surat mereka Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 November 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deliserdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen diatas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6 Dusun 25, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Namun, belakangan timbul permasalahan yang tanpa sepengetahuan para ahli waris ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank bertuliskan, 'PENGUMUMAN, TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551’.
Menanggapi persoalan tersebut, Marwita bersama kuasa hukumnya Mahsin SH melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Kejati Sumut, dimana Kejati telah membentuk Satgas Mafia Tanah.
Laporan tersebut diterima staf PTSP Kejati Sumut Tasya dan difasilitasi Petugas Piket PTSP Nova Manurung.
Adapun menurut Marwita, objek eksekusi sebagaimana tertera di plank tak berada di lokasi tanahnya, karena pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/pemohon eksekusi telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 kilometer dari lokasi tanahnya.
"Setahu saya putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan 70 penggugat yang menamakan diri mereka Kelompok Tani Manunggal objeknya telah dieksekusi di sekitar 8 sampai 10 kilometer dari lahan saya," ujar Marwita dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Marwita menjabarkan, guna menghindari perampasan lahan miliknya, dirinya telah 2 kali melayangkan Pemblokiran Tanah ke Kantor Pertanahan Deliserdang yakni pada tanggal 28 Juli 2021 dan 2 Agustus 2021.
"Saya telah melayangkan 2 kali surat blokir ke Kantor Pertanahan Deliserdang yang turut ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI dan jajaran pemerintahan lainnya," katanya.
Marwita berharap, Presiden RI, Menteri ATR/BPN dan Kajati Sumut melakukan tindakan hukum agar masalah yang dialaminya dapat segera dituntaskan dan terduga pelaku dapat dihukum.
Senada, Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH menyampaikan harapannya kepada Kajati Sumut Idianto agar segera menindaklanjuti laporan kliennya bersamaan dengan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah yang diduga banyak dipermainkan oknum mafia tanah.
"Atas laporan ini, kami mengharapkan Kajati Sumut segera menindaklanjuti laporan ini dan masalah klien nya mendapatkan kepastian hukum," harapnya.
Sesuai Pengaduan Dugaan Mafia Tanah yang dibuat Kuasa Hukum Marwita, Mahsin SH, Boni F Sianifar SG M.Hum dan Jovi H Sianipar SH dari Lawyer dan Legal Consultan Mahsin dan Rekan sesuai surat nomor 348/M-R/LLC/VII/2020 tanggal 22 Juli 2022.
Dalam laporan ini, pada pokoknya adanya dugaan praktek mafia tanah dalam eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 94 PK/PDT/2004 yang dilakukan 2 kali yakni pada eksekusi oleh Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH pada tanggal 27 Juli 2010 dan Lanjutan Eksekusi Pengosongan No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 dan telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).
Namun pada tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi kembali sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengaku telah menerima informasi ada laporan Marwita.
Yos mengaku, laporan pengaduan masyarakat ini akan diproses sesuai mekanisme. Pihaknya saat ini sangat mengantensi masalah konflik pertanahan.
"Terima kasih atas perhatian masyarakat kepada Kejati Sumut yang mempercayakan pelaporan masalah konflik pertanahan. Selanjutnya akan kami periksa, ada tidaknya pelanggaran hukum karena dalam masalah tanah harus diteliti unsur pelanggaran pidana atau perdata," kata Yos. (Rls)