![]() |
Kedua pelaku. |
Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, pelaku ditangkap polisi, Minggu (14/8/2022) pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/676/VIII/2022/SU RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 14 Agustus 2022, dengan pelapor Khairuddin (46).
Kedua pelaku yakni Dendi Heviyansyah alias Dendi (17) dan M Ridho Aripin alias Apin (28). Mereka adalah warga Jalan Asrama Bagelen, Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendeteksi keberadaan pelaku di dalam sebuah warnet di Jalan Asrama.
"Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Dendi. Lalu, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya Apin yang berperan membantu menjualkan emas hasil kejahatan tersebut," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Selanjutnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku Apin di Jalan Asrama. Kemudian, petugas bergerak menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku Apin berikut barang bukti anting emas dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat akan menjual emas tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 potong bantal, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 1 buah baju daster, 1 potong celana panjang, uang tunai sebesar Rp1.100.000, 1 pasang anting emas dan 1 buah Hp.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 365 Ayat (3) KUHPidana Yo Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita tua ditemukan tewas dalam kamar tidur rumahnya di Jalan Asrama Kodim, Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (14/8/2022) pagi.
Jasad korban bernama Siti Ramonah Siregar (78) ini pertama kali ditemukan oleh cucu korban, Adiyatma Mulawarman Saragih alias Adit (18). Selama ini, korban hanya tinggal berdua sama cucunya.
Peristiwa bermula pada Sabtu (13/8/2022) pukul 20.30 WIB, cucu korban Adit pergi keluar rumah. Saat itu, korban sedang menonton TV di ruang tamu sendiri dan seluruh pintu rumah dikunci.
Adit berpamitan dengan korban untuk pergi bermain bersama dengan temannya.
Selanjutnya, Adit yang membawa kunci rumah menuju kawasan Bagelen dengan mengendarai sepeda motor Beat.
Hingga Minggu (14/8/2022) pukul 01.30 WIB, Adit pulang kembali ke rumah.
Setelah Adit memasukkan sepeda motor dari pintu depan rumah, ia melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya sudah dikuncinya. Lalu, Adit langsung masuk kedalam kamar tepatnya di sebelah kamar korban.
Kemudian, pada Minggu (14/8/2022) pukul 09.00 WIB, Adit bangun dari tidur dan membuka pintu kamar korban. Sontak ia terkejut melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi terlentang.
Di lokasi, terdapat bantal di atas wajah korban. Bagian hidung korban mengeluarkan cairan. Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi.
Barang-barang yang diduga hilang dari tubuh korban yaitu 2 gram anting hilang dari telinga, 5 gram gelang emas dari tangan kanan dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang hilang dari dada korban. (Rls)