![]() |
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon memaparkan pengungkapan kasus di Mapolres Samosir. |
Petugas mengamankan dua pelaku, diantaranya, Santa Purba alias SP (31), berdomisili di Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan, Samosir dan Desta Haro alias DH (32), tetangga SP.
Keduanya dilaporkan mencuri kerbau milik Anto Pandiangan, warga Palipi, yang kehilangan kerbau sebanyak 2 ekor.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku yang terlibat pencurian kerbau diberikan tembakan terukur kepada kaki kedua pelaku.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (30/7/2022), petugas menemukan 1 unit mobil pickup Grand Max BK 9337 EP di Pasar Lurus, Desa Garoga.
"Berkat laporan warga, ada mobil pickup berisi 1 ekor kerbau dan tanpa pengemudi di dalamnya," ujar Josua dalam konferensi pers di Mapolres Samosir, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Josua, petugas Polsek Simanindo dibantu Tim Anti Begu Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan.
"Kemudian, kita mendeteksi bahwa ada salah satu orang yang diduga pelaku bernama Santa Purba alias SP mengontrak di Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan. Setelah dilakukan interogasi, petugas menemukan satu pelaku lagi, Desta Haro alias DH," katanya.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas kembali melakukan pengembangan sampai kepada penadah kerbau bernama Ahmad Hanafi alias AH (55) yang berada di Kota Medan.
"Penadah, para pelaku dan barang bukti hewan ternak korban pencurian yang berjumlah 3 ekor berhasil kita amankan," ungkapnya.
Josua menjelaskan, para pelaku merupakan sahabat sejak kecil. Menurut pengakuan pelaku, mereka merencanakan dan melakukan pencurian kerbau dengan alasan ekonomi.
"Para pelaku telah melakukan aksi sejak Oktober 2021. Pelaku sudah 8 kali beraksi. Mereka berniat melakukan pencurian kerbau didorong untuk menghidupi keluarganya sehingga salah satu pelaku ini merental mobil. Kemudian, mereka melakukan patroli mencari sasaran dimana kerbau-kerbau yang bisa dicuri," imbuhnya.
Terkait peran para pelaku, lanjut Josua, pelaku SP berperan sebagai supir, sementara DR berperan menjerat kerbau dengan tali nilon.
"Si DR di atas mobil yang menarik atau mengambil. SP ada di bawah. Jadi mereka sudah mempersiapkan alat tali nilon ini. Ketika sasarannya ada mereka langsung mengikat leher kerbau kemudian ditarik dan diangkat ke atas mobil yang memang sudah seperti ada kandangnya," kata Josua.
"Pelaku beraksi setiap subuh hari, sekira pukul 03.00 WIB - 04.00 WIB, sehabis pulang menikmati musik dan minum di kafe atau tempat hiburan malam," sambungnya.
Josua mengatakan, kerbau yang berhasil dicuri para pelaku dijual dengan harga kisaran Rp8 juta - Rp10 juta, kemudian dibagi 2 usai membayar rental mobil. Selain itu, uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya.
"Bahkan, menurut pengakuan para pelaku, mereka punya wanita simpanan," kata Josua.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rls)