Notification

×

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 9.206 Pil Ekstasi, 3 Orang Diamankan

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:55 WIB Last Updated 2022-08-04T11:59:30Z
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti memaparkan kasus narkotika.
LABUHANBATU (Kliik.id) - 
Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengamankan 9.206 butir narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya, Rabu (3/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, petugas menangkap 3 orang tersangka yakni AS (24), KA (26), dan SN (57) dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Sat Narkoba yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu menangkap AS di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"AS ditangkap saat hendak transaksi narkotika dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisi 996 butir pil ekstasi serta 1 unit handphone," ujar Anhar kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, KA yang sedang tidur dirumahnya di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari pelaku KA, ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisi 4.761 butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisi 3.447 butir pil ekstasi di belakang rumahnya," jelas Anhar.

Selanjutnya, tersangka ketiga SN diamankan dari rumahnya yang berjarak 10 meter dari rumah KA dan ditemukan barang bukti 1 buah tas besar warna hitam.

"Ketiga tersangka merupakan nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisi pil ekstasi," sambungnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya.

"Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update