![]() |
Konferensi pers di Mapolres Taput. |
Atas tindakannya itu, pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Kedua pelaku yang diamankan yakni LRS (33), warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Taput, selaku pelaku jual beli sisik trenggiling dan S (44), warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, sebagai pelaku paruh rangkong gading.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, menjelaskan, pelaku LRS diamankan pada Sabtu (6/8/2022) pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Jalan DI Panjaitan, depan SPBU BPS Hutabarat, Tarutung.
Sementara, S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI Tarutung, Taput.
Johanson, mengatakan, kronologi kasus sisik trenggiling ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Taput dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung.
"Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan seseorang mencurigakan membawa 2 buah karung. Petugas menemui orang tersebut dan menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 kilogram. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp 43 juta/kg, diperkirakan total kerugian mencapai Rp 1,6 milliar," ujar Johanson dalam konferensi pers di Mapolres Taput, Selasa (9/8/2022).
Sementara, dalam kasus paruh burung rangkong gading, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan dilakukan di Kota Tarutung, Kecamatan Tarutung, Taput.
"Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan seseorang mencurigakan membawa 1 tas ransel. Saat diperiksa, petugas menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung rangkong Gading sebanyak 10 buah. Dari keterangan pelaku, harga paruh burung rangkong sekitar USD 266 atau sekitar Rp 40 juta per kepala burung rangkong atau diperkirakan bernilai Rp 500 juta," ujar Johanson.
Adapun total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 miliar dengan perincian sisik trenggiling Rp 1,6 miliar dan paruh burung angkong gading Rp 500 juta.
"Rencananya kedua pelaku akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina," ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Wilayah IV Tarutung BBKSDA-Sumut, Manogot Lumbantoruan, mengatakan, pelaku dijerat UU Nomor 5 1990 Pasal 21 Ayat 2 huruf A dan B junto Pasal 40 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Artinya setiap orang dilarang menguasai, memiliki dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian bagiannya," ujar Manigor dalam konferensi pers yang sama.
"Kalau dilanggar, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sambungnya.
Terkait populasi kedua satwa dilindungi ini di Kabupaten Taput dan habitatnya dimana saja, Manigor belum dapat memperkirakan.
"Angka detailnya belum kita hitung, tetapi yang pasti titik keberadaan satwa ini hampir di setiap hutan di wilayah Taput," jelasnya. (Rls)