![]() |
Foto ilustrasi. |
Dalam aturan yang tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022, disampaikan bahwa bagi pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai hari ini, hal tersebut tidak berlaku lagi. Seluruh penumpang KA Putri Deli dan Sribilah yang berusia 18 tahun ke atas harus sudah vaksin booster," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, Selasa (30/8/2022).
Sesuai aturan terbaru tersebut, PT KAI Divre I Sumut mengingatkan para penumpang KA agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.
Pasalnya, mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kedua KA tersebut.
Mahendro mengatakan, selain wajib booster, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," katanya.
Sebelumnya pada perjalanan KA diberlakukan aturan sesuai SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 yang berlaku sejak 17 Agustus 2022 di Divre I Sumut.
Adapun volume penumpang KA Sribilah dan Putri Deli baik sebelum dan sesudah SE Kemenhub No. 80 Tahun 2022 diberlakukan terjadi peningkatan meskipun tidak signifikan.
Pada 5-16 Agustus sebelum SE Kemenhub No. 80 diberlakukan terdapat 9.117 penumpang KA Sribilah dan 22.116 penumpang KA Putri Deli. Sedangkan sejak diberlakukan SE Kemenhub No. 80 Tahun sejak 17 s.d 28 Agustus 2022 terdapat 9.198 penumpang KA Sribilah dan 22.189 KA Putri Deli.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi booster dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
"PT KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 guna menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," kata Mahendro. (Mb/Rls)