Notification

×

Tuan Nasser Sirait : "Tinjau Kembali SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/213/KPTS/2017, Jangan Pertaruhkan Nasib 12.000 orang Yang Hidup Dari Budi Daya Ikan di Danau Toba

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:51 WIB Last Updated 2022-08-30T15:40:31Z



Toba - Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba 10.000 ton pertahun akan semakin mempersulit pemulihan ekonomi ribuan masyarakat pesisir Danau Toba pasca pendemi dan daerah tangkapan air akan semakin rusak.

Selain akan mempersulit pemulihan ekonomi, penerapan 10.000 ton pertahun juga akan membuat ribuan masyarakat yang
selama ini bekerja di Keramba Jaringan Apung (KJA) milik masyarakat dan perusahaan PT Regal Springs Indonesia (AQUAFARM NUSANTARA) "menggigil", dan dimungkinkan hengkang dari Danau Terindah di Dunia ini.

Produksi PT RSI AQUAFARM saat ini hampir mencapai 30.000 ton per tahun. Belum lagi hasil KJA dari PT SURI TANI PEMUKA (JAPFA Grup),  dan jika ditotal-total secara keseluruhan, maka jumlah KJA yang mengapung di hamparan air tawar Danau Toba diperkirakan 14.000 unit.

Salah seorang tokoh masyarakat Toba di Ajibata, Tuan Nanser Sirait (TUNAS), Selasa (30/8/2022) mengatakan, bahwa SK GUBSU itu baiknya ditinjau ulang, mengingat nasib sekitar 12.000-an manusia yang menggantungkan hidupnya dalam budidaya ikan dengan media KJA, baik di Perusahaan RSI dan Japfa, milik pengusaha lokal dan KJA milik pribadi akan menjadi hal yang tidak boleh dipertaruhkan secara sembrono apalagi dalam  menghadapi dampak pandemik dan Inflasi yang sedang meningkat, Ujar Tunas.

 TUNAS menyebutkan SK itu perlu   direvisi karena didalamnya menyebutkan daya dukung Danau Toba untuk KJA harus menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang disebut tercemar dapat terkendali.

Padahal persoalan bisnis perikanan KJA di Danau Toba ini sangat kontradiksi dengan data yang dimiliki Pemprov Sumut melalui SK Gubernurnya (daya tampung 10.000 ton/tahun), yang berbeda dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan

masalahnya kurang akurat target dari kebijakan SK Gubernur itu akan sangat berpeluang menambah angka kemiskinan  Petani  KJA di Danau  Toba.

Saat ini  saja  produksi  perikanan  KJA di Danau  Toba  mencapai  rata  rata 50.000 Ton pertahun dan  Pendapatan  perkapita  petani KJA mencapai  rata  rata  50 juta dan kalau diturunkan  target produksinya  menjadi  10.000 Ton maka  akan  menambah  Angka  Kemiskinan  di  Danau  Toba, Tegas  Tuan Nanser Sirait 

TUNAS mengharapkan kepada Gubenur Sumut agar  mendiagnosa masalah yang tepat dan komprehensif sebagai input kebijakan, sebelum kebijakan ditetapkan.

kebijakan ini nampaknya kurang diperhatikan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan Provinsi Sumatra Utara saat menetapkan KJA sebagai sumber pencemaran utama di Danau Toba, lalu menginisiasi sektor pariwisata sebagai penggantinya.

Kebijakan yang menganak emaskan sektor pariwisata tersebut, akhirnya mengharuskan usaha-usaha KJA  yang selama ini telah terbukti berdampak positif khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan masyarakat setempat, harus terpinggirkan secara perlahan.

Jika tindak lanjut dari kebijakan tersebut hanya sebatas zonasi atau penataan kawasan, menurut hemat saya, para pelaku usaha KJA akan dengan rela mendukung dan melakukan penataan 

Selain itu, berbeda juga dengan Tim Riset Care LPPM IPB dengan data terbarunya yang menyatakan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan berkisar antara 33.810 ton sampai 101.435 ton per tahun.

TUNAS menduga bahwa pemerintah pusat maupun provinsi, secara sengaja atau tidak sengaja, menumpahkan semua kesalahan kepada usaha KJA atas pencemaran yang terjadi di Danau Toba.

Padahal, menurut penelitian, justru usaha KJA tidak berperan terlalu signifikan dalam mencemari Danau Toba.

Jadi secara regulasi, surat keputusan gubernur tersebut bukan hanya melarang usaha perikanan  KJA tapi kegiatan pariwisata di atasnya pun semestinya tidak diperbolehkan.

Artinya, jika pemerintah daerah konsisten, maka surat keputusan gubernur tentang status Danau Toba bisa dijadikan acuan legal untuk memprioritaskan segala rupa usaha pariwisata di Danau Toba.

Dengan kata lain, pemerintah sudah melakukan keteledoran kebijakan publik mulai dari proses awal pembuatan kebijakan SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 yakni input kebijakan tersebut tidak akurat. Tandas TUNAS 

Sebagai Petani KJA saya juga berharap bahwa hasil kajian ke depan dapat lebih akurat untuk segera  merevisi  SK Gubernur Nomor 188.44/213/KPTS/2017 Tersebut dan mampu mengakhiri polemik data yang ada.(AS) 
×
Berita Terbaru Update