![]() |
Korban dirawat di rumah sakit. |
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu M Sahril, menjelaskan, awalnya pada November 2021 lalu, Mariati yang merupakan bibi korban menjemput korban di rumah orangtuanya di Jakarta.
Mariati merupakan adik kandung dari ayah korban menjemput korban lantaran kedua orangtua korban sudah berpisah, kemudian Mariati diminta oleh ayah korban untuk mengasuhnya di Kabupaten Tanah Karo.
"Namun, akibat perekonomian pelaku tengah sulit, ditambah orangtua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat keduanya mudah marah setiap korban melakukan kesalahan," ujar Sahril kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Kekesalan Mariati dilampiaskan dengan melakukan penganiayaan terhadap korban. Mariati selalu mengadukan kesalahan korban kepada suaminya. Mendengar hal itu, suaminya juga melakukan aksi serupa.
"Apa yang dilakukan oleh suaminya lebih parah, dimana akibat dari penganiayaan tersebut, 3 jari tangan kiri korban mengalami patah," jelasnya.
Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap fisik korban, kata Sahril, kedua pelaku diduga sering menelantarkan korban dengan tidak memberi makan.
"Pada akhir Agustus lalu, korban sempat mengalami kecelakaan tertimpa kayu pada bagian kepalanya karena takut setelah dimarahi oleh pelaku," katanya.
Sebelumnya, diketahui orangtua pelaku sempat menasehati pasutri tersebut agar tidak melakukan aksi tersebut. Namun, kedua pelaku malah tidak terima.
Perlakuan pelaku juga diketahui oleh tetangga, sehingga tetangga sering memberikan makanan kepada korban.
"Namun apabila kedua pelaku mengetahui hal tersebut, keduanya kembali menganiaya korban," katanya.
Kasus penganiayaan itu terungkap saat Kepala Desa setempat mengantarkan korban untuk berobat ke RSU Kabanjahe. Ia melihat banyak bekas luka di tubuh korban.
"Dari kejanggalan tersebut, Kepala Desa melaporkan ke Polsek Payung dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) kemarin," kata Sahril.
Sahril menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Proses hukum sudah tahap penyidikan.
"Pelaku Josis ditahan di sel, sedangkan istrinya Mariati ditangguhkan penahanannya dikarenakan dalam kondisi hamil. Mariati pun masih mengurus anak umur 2 tahun, namun dikenakan wajib lapor," ujar Sahril.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 5 tahun penjara," katanya. (Rls)