![]() |
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara memaparkan sejumlah kasus yang dimusnahkan kepada sejumlah institusi penegak hukum. |
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan mesin judi tembak ikan dimusnahkan dengan cara dibakar serta sajam dan senjata api rakitan dipotong dengan mengunakan mesin gerenda.
Kepala Cabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas rutin di kantor Cabjari sebagai eksekutor dan ini merupakan periode yang kedua setelah pemusnahan yang sama dilakukan pada Maret 2022 yang lalu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa jenis diantaranya narkotika jenis sabu seberat 745,8 gram, ganja seberat 480, 2 gram dan pil ekstasi seberat 63,2 gram," ujarnya.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, antara lain handphone 30 unit dari berbagai jenis perkara seperti Oharda (Orang dan Harta Benda) dan timbangan elektrik sebanyak 24 unit.
Ada juga senjata laras panjang, air soft gun dan senjata api rakitan dari perkara Undang Undang Darurat, sajam serta 6 unit mesin tembak ikan. (Rls)