![]() |
Bocah 15 tahun yang ditangkap. |
Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang menjual ganja di kos-kosan di Jalan Sipahutar, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Mendapat laporan itu, personel Satuan Narkoba Polres Siantar langsung berangkat menuju lokasi yang diinformasikan," ujar Rusdi dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Sesampainya di lokasi tersebut, personel melihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di depan kos-kosan. Oleh polisi, bocah berinisial O tersebut langsung ditangkap.
"Setelah diinterogasi, O mengaku menyimpan alat-alat untuk mempaketkan ganja di dalam kos-kosan tersebut. Kemudian, personel melakukan penggeledahan di dalam kamar kos," jelasnya.
Saat penggeledahan, personel menemukan sebuah kotak berisi timbangan warna hijau, dan sebuah kotak berisi lakban, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana O ditemukan 1 unit handphone.
"Personel kemudian mengecek handphone milik O. Dari HP itu ditemukan chat-an berisi percakapan pengiriman ganja," kata Rusdi.
Saat dipertanyakan, pelaku mengaku dirinya ada mengirim ganja melalui JNE di Jalan DI Panjaitan, Kota Siantar. Personel kemudian membawa O ke kantor JNE tersebut.
Setelah sampai di lokasi, O meminta paket yang mau dikirimnya tersebut. Lalu, O menerima sebuah kotak warna coklat yang setelah dibuka berisi sebungkus roti ketawa Siantar Waka Waka.
Ketika dibuka, dalam bungkus roti ketawa itu berisi ganja seberat 295,65 gram yang dibalut lakban Shopee.
"Saat diinterogasi, O mengakui ganja tersebut diperoleh dari A. Lalu dilakukan pencarian terhadap A, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, Obersama barang bukti dibawa ke Polres Siantar," pungkasnya. (Rls)