Notification

×

KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Korupsi

Jumat, 16 September 2022 | 14:39 WIB Last Updated 2022-09-18T02:10:26Z
Terbit Rencana Perangin-angin.
MEDAN (Kliik.id) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka korupsi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan TRP tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"KPK menerapkan Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/09/2022).

Ia mengatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain.

KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," ujarnya.

"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update