![]() |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 2 tersangka. Keduanya yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu dan Eko Haloho sebagai mandor SPBU.
Dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman.
"Eko Haloho sebagai mandor SPBU berkoordinasi dengan Batang Harisman selalu pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra," kata Hadi.
Sementara, untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan 2 tersangka yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.
"Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis," kata Hadi.
Selain mengamankan 4 tersangka, lanjut Hadi, Polda Sumut juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter.
"Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter," ucapnya.
Menurut Hadi, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022.
"Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," pungkasnya. (Rls)