![]() |
Lokasi ditemukannya 4 tengkorak manusia di daerah aliran Sungai Situmandi Taput, yang diyakini merupakan tulang belulang nenek moyang berumur 200 tahun. |
Tengkorak manusia yang diperkirakan berumur 200 tahun itu pertama kali ditemukan Edu Tarihoran (69), warga Desa Siraja Hutagalung.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing mengatakan ke 4 tengkorak tersebut ditemukan di dalam peti mati yang terbuat dari pohon enau yang sudah kelihatan usang dan diperkirakan sudah berumur 200 tahun.
"Bardasarkan keterangan saksi yang pertama kali menemukan (Edu Tarihoran), tengkorak tersebut ditemukan saat dia masuk ke sungai untuk mencari besi-besi bekas untuk diperjualbelikan," ujar Walpon kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Dijelaskannya, saat saksi mencari besi-besi bekas, di daratan kering di pinggir sungai dia melihat ada batang pohon enau yang sudah membusuk muncul ke atas.
Setelah mendekat karena penasaran, saksi kemudian membuka batang pohon tersebut. Dan, ternyata saksi melihat ada tengkorak manusia di dalam pohon enau.
Kemudian saksi pulang dan menceritakan hal tersebut kepada warga lainnya.
Namun, karena hari sudah sore menjelang malam, warga sekitar memutuskan untuk melihat onggokan tulang belulang tersebut pada keesokan harinya dengan didampingi petugas kepolisian.
Hingga pada Rabu (28/9/2022) pagi, warga sekitar didampingi petugas kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Sipoholon turun ke pinggir sungai untuk melihat hal tersebut.
Setelah peti mati yang terbuat dari batang pohon enau tersebut dibuka, kelihatan didalamnya ada tengkorak manusia yang dinilai telah berusia lebih dari 200 tahun dan diduga kuat merupakan leluhur marga Hutagalung.
Terkait temuan tersebut, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Japatar Hutagalung, kepada polisi menyampaikan bahwa tengkorak tersebut diyakini merupakan tengkorak dari keluhur mereka keturunan dari marga Hutagalung yang dikebumikan sekitar 200 tahun yang lalu.
Alasannya, menurut Kepala Desa, bahwa dulunya sungai Situmandi tidak selebar yang saat ini. Dulunya, pinggiran sungai ini adalah tempat bercocok tanam warga serta sebahagian membuat menjadi lokasi penguburan nenek moyang mereka.
Akibat perobahan ekosistem, debit air sungai semakin besar dan pinggiran sungai pun terkikis sehingga lahan bercocok tanam dan pekuburan pun menjadi aliran sungai.
"Saya meyakini, bahwa tengkorak itu bukan lah tengkorak yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Oleh karena itu, kami masyarakat dan pengetua Desa Siraja Hutagalung meminta agar pihak kepolisian menunggu upaya penelusuran atas asal usul kerangka tengkorak tersebut yang nantinya akan dimakamkan secara layak di tempat pemakaman umum melalui prosesi adat," jelas Walpon seperti disampaikan Japatar Hutagalung.
"Atas permintaan Kepala Desa dan masyarakat, Kapolres Taput memberikan apresiasi atas keperdulian dan antusias warga akan rencana pemindahan tengkorak tersebut ke penguburan umum dengan melakukan penelusuran sejarah serta melakanakan upacara adat," jelas Walpon. (Rls)