![]() |
Puluhan warga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa menuntut hasil pemilihan Kepling dibatalkan. |
Massa yang mayoritas emak-emak ini menyoroti permasalahan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) yang dianggap tidak demokratis.
Koordinator aksi, Aldo Manalu mengatakan, pihaknya menolak hasil pemilihan Kepling se-Kota Tebingtinggi karena berpotensi curang dan bernuansa politis.
Ia menduga, Kepling yang dipilih Tim Panmus telah diatur oleh pihak kelurahan untuk kepentingan politik 2024. Maka, Aldo mewakili warga meminta agar Kepling kembali dipilih secara langsung oleh warga.
"Kami minta hasil pemilihan Kepling baru-baru ini dibatalkan karena diduga untuk pemetaan politik tahun 2024 mendatang," ujar Aldo dalam orasinya.
Setelah berorasi beberapa saat, massa pun diterima oleh Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua DPRD Iman Irdian Saragih dan Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono di depan pintu masuk kantor DPRD.
Selanjutnya, perwakilan massa diundang untuk duduk bersama di ruang rapat paripurna DPRD Tebingtinggi.
Dalam orasi di dalam ruang paripurna, massa merasa resah terhadap hasil pemilihan Kepling karena diduga dalam pemilihan tersebut tidak mempertimbangkan aspek keadilan.
"Batalkan hasil pemilihan Kepling dan tinjau kembali Perwa Tebingtinggi No 16 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Kami minta dilakukan pemilihan Kepling secara langsung oleh masyarakat," ujar salah seorang warga.
Sejumlah warga bergantian menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi terkait sikap Kepling dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk masalah bantuan yang tidak tepat sasaran.
Untuk itu, mereka meminta hasil pemilihan Kepling dibatalkan dan dilakukan pemilihan secara langsung oleh warga setempat.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution menyampaikan, keresahan masyarakat saat ini, merupakan keresahan mayoritas anggota DPRD.
Mayoritas fraksi di DPRD Tebingtinggi, kata Basyaruddin, dalam pendapat akhirnya meminta pemilihan Kepling dibatalkan. Perwa Nomor 16 Tahun 2019 harus ditinjau ulang.
"Aspirasi masyarakat akan diperjuangkan DPRD dan sudah 2 minggu yang lalu masalah Kepling menjadi pembahasan DPRD. Apa yang dilakukan DPRD adalah komitmen bersama masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, UU Kepling tidak ada yang mengatur, DPRD akan konsultasi ke Mendagri, apakah pemilihan Kepling dapat dilakukan secara langsung atau tidak.
"DPRD akan menyurati Wali Kota Tebingtinggi untuk menunda pengumuman hasil Kepling," katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih selaku koordinator Komisi I menjelaskan bahwa masalah Kepling akan menjadi pembahasan Komisi 1 DPRD Kota Tebingtinggi.
"Kami akan meminta agar pemilihan Kepling dipilih warga lingkungan itu sendiri," ujar Iman Irdian Saragih.
Menurut Iman, Perwal Nomor 16 Tahun 2019 melanggar Perda Tebingtinggi Nomor 3 Tahun 2008 dalam Pasal 22 Ayat 1 tentang Kepling dipilih secara musyawarah mufakat berdasarkan lingkungannya.
"Saya juga sudah sampaikan kepada Wali Kota, permasalahan ini harus segera diselesaikan," tegasnya.
Kemudian, Kaharuddin Nasution dari Fraksi Nurani Kebangsaan yang turut hadir juga menegaskan, pihaknya telah meminta hasil pemilihan Kepling se-Kota Tebingtinggi yang sudah diumumkan harus dibatalkan.
Aksi warga yang melakukan unjukrasa tersebut ditutup dengan penandatanganan aspirasi dan tuntutan Forum Masyarakat Bersatu oleh Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution. (Rls)