Notification

×

Korupsi Dana Desa Rp 590 Juta, Kades di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:05 WIB Last Updated 2022-10-12T15:09:34Z
Korupsi Dana Desa Rp 590 Juta, Kades di Nias Selatan Ditangkap Polisi Polisi dalam kasus dugaan korupsi dana desa TA 2018, Selasa (11/10/2022).
NIAS SELATAN (Kliik.id) - 
Korupsi Dana Desa Rp 590 Juta, Kades di Nias Selatan Ditangkap Polisi Polisi dalam kasus dugaan korupsi dana desa TA 2018, Selasa (11/10/2022).

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan melalui Kanit Tipikor Bripka Feris Harefa menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya pengaduan masyarakat (Dumas) Desa Lahusa Fau pada tahun 2020.

"Dengan adanya dumas tersebut, Unit Tipikor Polres Nias Selatan melakukan koordinasi kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan audit pemeriksaan khusus terhadap dana Desa Lahusa Fau TA 2018," ujar Feris, Rabu (12/10/2022).

Kemudian pada awal tahun 2021, APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemeriksaan khusus/audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018.

Setelah itu, APIP telah menyurati saudara AM selaku Kades yang saat itu menjabat, meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atau memperbaiki pekerjaan atas dana desa Lahusa Fau TA 2018 selama 60 hari.

"Akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut dan akhirnya APIP melimpahkan dugaan kasus itu kepada Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyelidikan," katanya.

Atas limpahan dari APIP dimaksud, Unit Tipikor menindaklanjuti dengan menaikkan dugaan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan juga meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan untuk menghitung keuangan kerugian negara.

"Setelah di lakukan pemeriksaan kembali, Auditor APIP Inspektorat Nias Selatan menetapkan kerugian Negara sebesar Rp509.157.305,31 (lima ratus sembilan juta seratus lima puluh tujuh tiga ratus lima koma tiga puluh satu rupiah)," jelas Feris.

Setelah naik ke proses penyidikan, Unit Tipikor Polres Nias Selatan memeriksa kembali saksi-saksi sebanyak 31 orang sesuai klaster dan kapasitas masing-masing serta menyita barang bukti berupa dokumen.

Hasil dari penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, Unit Tipikor Polres Nias Selatan melaksanakan kembali gelar perkara di Wasidik Dirtreskrimsus Polda Sumut.

Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku kades Lahusa Fau TA 2018 sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUH Pidana.

"Saat ini Unit Tipikor Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya. Untuk berkas perkara tersangka AM sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update